Modus penipuan semakin beragam. Seseorang mungkin bisa menjadi korban penipuan jika tidak waspada. Biasanya, penipu melakukan manipulasi agar korban menyerahkan uang dengan melakukan transfer.
Jika sudah terlanjur transfer ke penipu, apakah uang bisa kembali?
Penipuan online dapat terjadi dengan berbagai macam modus, salah satunya meminta korban untuk melakukan transfer. Kebanyakan orang yang menjadi korban penipuan hanya bisa pasrah dan merelakan uang mereka.
Melansir dari OCBC NISP, Kamis (20/6/2024), jika hal tersebut terjadi ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan penipu dan memaksa mereka mengembalikan uang yang sudah ditransfer. Berikut merupakan penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat laporan ke pihak bank. Namun, sebelum membuat laporan pastikan sudah mengumpulkan barang bukti seperti nomor telepon, nomor rekening, bukti tangkapan layar transfer, dan bukti-bukti lainnya.
Ajukan permohonan untuk memblokir rekening pelaku penipuan. Melalui langkah ini, bank akan membekukan dana yang ada di rekening tersebut sehingga penipu tidak bisa menarik uang yang telah ditransfer. Bank akan terlebih dahulu memverifikasi semua syarat yang diserahkan. Bank juga berusaha menghubungi pihak penipu untuk meminta klarifikasi. Jadi, pelapor perlu menunggu hingga pengajuan pemblokiran rekening berhasil dan dana kembali.
Selanjutnya, lapor kasus penipuan online ke pihak kepolisian. Pastikan laporan dilakukan di kantor polisi setempat dengan kasus penipuan terjadi. Sebelum melapor, pastikan membawa barang bukti yang sudah dikumpulkan meliputi tangkap layar pesan jika ada, nomor telepon pelaku penipuan, hingga nomor rekening tujuan transfer pelaku penipuan.
Setelah itu, bergegas ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Kantor Polsek setempat dan buat laporan kepada petugas. Nantinya, petugas akan membuat laporan polisi yang berisi data diri, kasus yang dilaporkan, ringkasan kronologi, dan lainnya.
Kementerian Kominfo membuka layanan pengaduan kasus penipuan online yang bisa dimanfaatkan untuk melaporkan kasus penipuan online. Cara melaporkan kasus di Kominfo adalah sebagai berikut.
• Buka website layanan.kominfo.go.id.
• Pada halaman utama, klik menu "Aduan BRTI".
• Isikan data dirimu sebagai pelapor.
• Pilih opsi "Pengaduan" pada bagian "Pengaduan atau Informasi".
• Isi kolom aduan yang telah disediakan.
• Klik 'Mulai Chat' atau 'Start Chat' untuk terhubung dengan petugas.
• Tunjukkan barang bukti yang sudah kamu kumpulkan sebelumnya.
• Petugas akan memverifikasi dan menganalisis isi percakapan pesan yang sudah diunggah.
• Selanjutnya, petugas akan membuat tiket laporan dalam sistem SMART PPI dan mengirim notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan tersebut meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
• Penyelenggara jasa telekomunikasi akan membuka dan menindaklanjuti laporan dalam sistem SMART PPI dalam waktu 1×24 jam.
• Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait tindak lanjut pengaduan yang telah mereka lakukan ke dalam sistem SMART PPI.
• Proses pengaduan pun selesai.
Sebagai seorang yang menggunakan layanan transfer sehari-hari, kita dituntut untuk terus meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penipuan online. Terlebih modus yang dilakukan para penipu terus berubah-ubah dan tidak terprediksi.
Simak juga Video: Pelaku Pemerasan Ria Ricis AP Diamankan Polisi, Rekannya Dipanggil Hari Ini
[Gambas:Video 20detik]
Doa mencari orang hilang merupakan upaya seorang muslim untuk orang tersayang yang hilang agar bisa kembali lagi. Foto ilustrasi/ist
merupakan upaya seorang muslim untuk orang tersayang yang hilang agar bisa kembali lagi. Seperti diketahui, menerima kabar kehilangan seseorang baik itu sahabat, anak atau anggota keluarga yang entah hilang saat dalam perjalanan, atau kecelakaan tentu sangat menyedihkan.
Karena itu, selain mengerahkan tenaga dan bantuan, kita juga harus melakukan usaha batin dengan terus memanjatkan doa kepada Allah Subhanahu wa ta'ala agar orang tersayang yang hilang tersebut bisa kembali ditemukan.
ini berdasarkan apa yang pernah dilakukan oleh Sahabat Umar bin Khattab yang diriwayatkan at-Thabrani dan Abi Syaibah,
أَنَّ مَنْ ضَاعَ لَهُ شَيْءٌ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَشَهَّدْ وَلْيَقُلْ: “بِسْمِ اللهِ يَا هَادِيَ الضَلَالِ وَرَادَ الضَّالَّةِ اُرْدُدْ عَلَيَّ ضَالَّتِيْ بِعِزَّتِكَ وَسُلْطَانِكَ فَإِنَّهَا مِنْ عَطَائِكَ وَفَضْلِكَ
Sesungguhnya, sesiapa yang kehilangan sesuatu maka berwudhulah dan shalat dua rakaat maka saat ia melakukan tasyahud berdoalah di akhir dengan doa;
Artinya : "Dengan menyebut nama Allah Wahai Pemberi Petunjuk kesesatan dan Yang Mengembalikan sesuatu yang hilang. Kembalikanlah kepadaku sesuatu yang hilang itu dengan sifat KemuliaanMu, KuasaMu dari pemberianMu dan anugerahMu.
, berdasarkan catatan al-Hakim, hadis ini diriwayatkan oleh para periwayat yang terpercaya dan tidak ditemukan cacat. Maka bisa dipastikan bahwa hadis ini berstatus shahih.
Amalan dan doa mencari orang hilang ini tidak hanya dilakukan saat kehilangan barang, tapi juga bisa diamalkan saat ada anggota keluarga atau orang tersayang yang hilang agar kembali. Tidak ada batasan berapa kali doa ini dibaca dan sampai kapan doa ini terus dipanjatkan. Selama proses pencarian berlangsung, amalan dan doa ini bisa terus dilakuka sebagai upaya batin untuk menemukan orang atau barang yang hilang.
Takengon | METRO ONE – Dengan dikeluarkannya surat tertanggal 19 Februari 2008 No.590/4405 perihal pengembalian hak tanah adat oleh Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh, menjadi ajang tipu tipu oleh Juna Cs. Belang dan kedok Juna kini terbongkar, ia telah memperdaya dan menipu BPN untuk menguasai lahan yang bukan haknya, memalukan sekali.
Juna Wiwaha nama lengkap pria ini bersama kelompoknya memanfaatkan situasi ini untuk menguasai lahan yang bukan miliknya, tanah itu adalah milik adat desa Kung.
Berbekal dengan surat silang sengketa yang dikeluarkan oleh Reje Kala Pengasing, Juna Wiwaha Cs memasukan permohonan untuk membuat surat sertifikat ke BPN Banda Aceh.
Atas dasar permohonan Juna Wiwaha Cs, Zulfany bidang sengketa Kasi pengendalian beserta tim menyambangi kampung Kung guna menindak lanjuti permohonan Juna Cs. Kenyataannya berbeda dengan yang ditemui di lapangan dimana objek tanah seluas 25 hektar yang dimohonkan Juna Wiwaha Cs ternyata terletak di desa Kung bukannya di desa Kala Pegasing.
Julfany dari kanwil BPN Banda Aceh ketika dikonfirmasi menuturkan pihaknya turun ke desa Kung berdasarkan permohonan Arjuna Wiwaha untuk melakukan pengukuran. “Pihak kami tidak serta merta menerima permohonan yang diajukan ke kami. Dengan datangannya kami kemari untuk mengecek langsung di lapangan kondisi dan situasi yang berlaku di lahan tersebut. Berdasarkan temuan kita di lapangan ada perbedaan data atministrasi yang tidak sesuai maka dari itu pihak kita akan kembali melaporkan hal ini kepimpinan. Kami tidak akan melakukan pengukuran yang diinginkan pemohon, “pungkasnya.
Reje Kung Irham A.ma.pd mengaku merasa aneh dengan apa yang dilakukan Juna Wiwaha yang mengklaim lahan seluas 25 hektar di wilayahnya.
“Saya sudah berulang kali mengatakan dan sudah kita layangkan surat yang menyatakan bahwa Juna Wiwaha tidak ada memiliki atau menguasai lahan itu di desa saya” jelasnya.(MO/Erwin.s.a.r)